Certified Investment Banker (CIB®)
Deskripsi
Kebutuhan kompetensi di bidang investment banking menjadi
salah satu kebutuhan yang dibutuhkan di perusahaan keuangan.
Pengguna Bankir Investasi Profesional tersebar di perusahaanperusahaan dalam Industri Jasa Keuangan, mulai dari
Perusahaan Sekuritas, Asset Management, Perusahaan Publik,
serta Private Equity.
Sertifikasi Certified Investment Banker (CIB) adalah sertifikasi kompetensi Investment Banker Utama terstandarisasi Badan Nasional Sertifikasi Profesional. Jenjang CIB merupakan level senior dari Jenjang Regular Investment Banker (RIB) serta Affiliate Investment Banker. Kompetensi sebagai Investment Banker Profesional harus dimiliki oleh mereka yang melakukan fungsi Investment Banking, yang mampu menangani pekerjaan bidang Corporate Financing meliputi Fundraising, IPO, Tender Offer, Merger dan Akuisisi, dan aktivitas terkait lainnya
Sertifikasi Certified Investment Banker (CIB) adalah sertifikasi kompetensi Investment Banker Utama terstandarisasi Badan Nasional Sertifikasi Profesional. Jenjang CIB merupakan level senior dari Jenjang Regular Investment Banker (RIB) serta Affiliate Investment Banker. Kompetensi sebagai Investment Banker Profesional harus dimiliki oleh mereka yang melakukan fungsi Investment Banking, yang mampu menangani pekerjaan bidang Corporate Financing meliputi Fundraising, IPO, Tender Offer, Merger dan Akuisisi, dan aktivitas terkait lainnya
Materi
Materi yang akan dipelajari dalam pelatihan Certified Investment Bankir (CIB) sesuai dengan standarisasi oleh BNSP:
- Introduction Investment Bankir
- Legal Aspect
- Advisory
- Restructuring & IPO
- Analisa Laporan Keuangan
- Analisa Valuasi
- Analisa Pendapatan Tetap
- Tax & Audit
- Financial Modelling
- Perancangan Info Memo
Persyaratan Uji Kompetensi
- Minimal pendidikan Magister ekonomi dengan kurikulum pasar modal, atau;
- Memiliki sertifikat pelatihan Certified Investment Banking ( CIB ) bidang pasar modal yang berbasis kompetensi dan diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait, atau;
- Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 5 (lima) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Unit Kompetensi
- Melakukan Restrukturisasi Modal dalam Persiapan IPO
- Melakukan Restrukturisasi Pemegang Saham Dalam Persiapan IPO
- Melakukan Restrukturisasi Investasi Dalam Persiapan IPO
- Melakukan Proses IPO
- Melakukan Proses Listing Efek
- Melakukan Proses pemecahan atau penggabungan saham
- Melakukan proses hak memesan efek terlebih dahulu (right Issue)
- Melakukan proses penambahan modal tanpa memesan efek terlebih dahulu (Non-preemptive rights)
- Melakukan proses pembelian efek perusahaan lain, baik secara terbuka maupun terbatas
- Melakukan Proses penggabungan usaha (merger)
- Melakukan proses peleburan usaha ( Acquisition)
- Melakukan Restrukturisasi Modal Bukan melalui IPO
- Melakukan Restrukturisasi Pemegang saham Bukan melalui IPO
- Melakukan Restrukturisasi Investasi Bukan melalui Proses IPO
CIB®
Benefit :
- Mentor dan Pengajar Profesional
- Modul Pembelajaran
- Grup Whatsapp dan Admin yang Membantu Proses Belajar
- Mentoring melalui Zoom Meeting
- E-Certificate
- Uji Kompetensi di LSP-PM
- Sertifikasi BNSP (Jika dinyatakan kompeten)
- Grup alumni peserta